- Semua PSE wajib mendaftar ke Kominfo (sekarang Komdigi), serta wajib menyerahkan akses langsung ke sistem dan data elektronik kepada Kominfo dan penegak hukum jika diminta.
- PSE tidak boleh menyediakan akses terhadap 'konten terlarang', yang didefinisikan sebagai konten apa pun yang melanggar hukum atau peraturan Indonesia, atau menimbulkan 'kegaduhan di masyarakat' atau 'gangguan ketertiban umum'.
- PSE wajib mematuhi permintaan penghapusan konten dalam waktu 24 jam setelah diterima.
- Pelanggaran terhadap kewajiban ini, termasuk kewajiban untuk mendaftar, dapat dikenakan denda dan pemblokiran.
14 November 2025 : Kemkomdigi mengirimkan notifikasi awal mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat
21 November 2025 : Wikimedia meminta perpanjangan waktu, Kemkomdigi memenuhi permintaan tersebut
1 Desember 2025 : Wikimedia kembali meminta perpanjangan waktu, Kemkomdigi memenuhi permintaan tersebut
6 Januari 2026 : Wikimedia Kembali meminta perpanjangan waktu, dengan Batas Waktu Final di 20 Januari 2026
28 Januari 2026 : Batas Waktu Final diingkari Wikimedia, Kemkomdigi kirimkan surat pemberitahuan rencana blokir
28 Januari 2026 - 25 Februari 2026 : Pada kurun waktu ini, Wikimedia Foundation kembali tidak memberikan tanggapan atas rencana pemblokiran
25 Februari 2026 : Pemblokiran terbatas pada tautan auth.wikimedia.org
7 April 2026 : Kemkomdigi mengundang Wikimedia untuk rapat pembahasan pendaftaran PSE
9 April 2026 : Wikimedia sampaikan tidak memiliki perwakilan di Indonesia
13 April 2026 : Wikimedia masih belum mendaftar PSE Lingkup Privat
15 April 2026 : Kemkomdigi berikan perpanjangan waktu terakhir, yaitu selama 7 hari, apabila tidak mendaftar maka akan diblokir