Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji meminta majelis hakim menghadirkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia menilai dokumen tersebut merupakan barang bukti utama yang diperlukan dalam proses pembuktian.
"Kami minta melalui majelis hakim yang mulia supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian," ujar Ghafur dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Ghafur menilai kehadiran ijazah asli diperlukan agar majelis hakim dapat menilai kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti. Selain itu, dokumen tersebut dinilai penting bagi tim kuasa hukum untuk mengonfirmasi sejumlah hal kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi jangan sampai nanti minggu depan begitu ada saksi yang menyatakan pernah melihat barang bukti itu, kemudian kami ingin mengonfirmasi kepada saksi yang menyatakan sudah pernah lihat barang bukti itu, dan kemudian penuntut umum memberikan alasan bahwa belum sempat dihadirkan," tutur dia.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyinggung Pasal 210 ayat (3) KUHAP. Jaksa menyatakan kewenangan untuk menghadirkan saksi dan barang bukti sesuai urutan yang ditentukan berada pada penuntut umum.