Terbitkan Surat Edaran, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

Binti Mufarida
Sekjen Kemenag, Nizar menerbitkan surat edaran yang melarang pegawai gabung organisasi terlarang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Hal itu dilakukan untuk mencegah ekstremisme di antara aparatur sipil negara (ASN) dan membuatnya menjadi perekat serta pemersatu bangsa.

Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ucap Nizar di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai.

“Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
5 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Nasional
10 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
10 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal