Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa)

Atas dugaan perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan ketentuan Pasal 15.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tutup Nurul.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

5 bulan lalu

Kasus Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing Indonesia, FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta

5 bulan lalu

Erick Thohir Kecam Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ancam Pelaku Sanksi Seumur Hidup!

5 bulan lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal