Terbukti Melanggar Kode Etik, 2 Jaksa Tangkapan KPK Dicopot Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (ilustrasi). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua jaksa yang beberapa waktu lalu ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Kedua orang itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik jaksa.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka mengatakan, Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) dan Jaksa Yadi Herdianto (YH) yang diperiksa dalam pelanggaran kode etik itu dicabut profesinya dari jabatan struktural jaksa.“Kemarin setelah dilakukan penyerahan, kami melakukan pemeriksaan, ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa,” kata Jan Samuel di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

“Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan, pimpinan telah memutuskan untuk melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI,” ujarnya menambahkan.

Kejagung juga telah memberhentikan sementara Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto (AW) yang saat ini sedang diperiksa KPK. Tujuan penonaktifan Agus adalah untuk mempermudah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan, walaupun telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, pihaknya masih belum dapat memerinci kode etik apa saja yang dilanggar YSP dan YH. Dia juga tidak menjelaskan apakah pelanggaran mereka termasuk dalam kategori ringan, sedang, atau berat.

“Pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya (YSP dan YH) maupun yang dijadikan tersangka (AW) akan dilakukan pendalaman oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Nasional
1 hari lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal