JAKARTA, iNews.id - Sidang dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022). Dalam sidang kali ini, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi seorang mantan anggota Laskar FPI berinisial AR.
Kepada AR, hakim menyinggung soal adanya acara baiat dukungan kepada ISIS yang dihadiri Munarman pada 25 Januari 2015 di Makassar.
AR sendiri mengakui mengikuti acara baiat itu tetapi bukan karena kehendak sendiri. Dia terpaksa hadir karena keanggotaannya sebagai Laskar FPI saat itu.
"Ikut yang mulia, karena kondisi terpaksa yang mulia. Bukan dengan kehendak saya yang mulia," jawab AR.
Hakim bertanya kepada AR terkait keberadaan Munarman saat acara berlangsung. AR membenarkan adanya Munarman.
"Ada yang mulia. Ada," jawab AR.