Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Giffar Rivana
Terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Giffar Rivana)

Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny disebut turut kecipratan uang korupsi tersebut senilai Rp 17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Proyek itu juga tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta rencana bisnis anggaran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Nasional
22 hari lalu

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak

Nasional
1 bulan lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal