Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Giffar Rivana
Terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Giffar Rivana)

Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny disebut turut kecipratan uang korupsi tersebut senilai Rp 17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Proyek itu juga tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta rencana bisnis anggaran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 hari lalu

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 8 Tuntutan

26 hari lalu

Sopir Angkot M44 Demo soal JakLingko 48A, Dishub DKI Kaji Rute Tumpang Tindih

1 bulan lalu

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 

3 bulan lalu

Gibran Terima Audiensi 15 Mahasiswa, Janji Sampaikan Aspirasi ke Presiden Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal