Terdakwa Obstruction of Justice Irfan Widyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Achmad Al Fiqri
JPU akan membacakan tuntutan kepada Irfan Widyanto (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan surat tuntutan terhadap Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J. Sidang digelar hari ini, Selasa (24/1/2023).

"Irfan Widyanto, (agenda) untuk tuntutan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, Irfan Widyanto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.

Dalam perkara itu, Irfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini

Seleb
19 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Seleb
23 hari lalu

Emosional! Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Kebencian 

Megapolitan
30 hari lalu

Kisah Pilu Li Sam Ronyu, Lansia Jadi Terdakwa usai Dituding Palsukan AJB Tanah di Tangerang

Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal