JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan surat tuntutan terhadap Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J. Sidang digelar hari ini, Selasa (24/1/2023).
"Irfan Widyanto, (agenda) untuk tuntutan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Sebagai informasi, Irfan Widyanto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.
Dalam perkara itu, Irfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.