Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri Pakai Air Gun Ilegal, Ini Jenisnya

iNews
Perempuan yang serang Mabes Polri (foto: Istimewa)

Air Gun sampai saat ini belum ada aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) untuk dilakukan impornya. Air Gun tidak diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian reflika senjata jenis airsofgun dan painball.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kronologi penyerangan terduga teroris berinisial ZA ke sejumlah polisi di Mabes Polri. Penyerangan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (31/3/2021). 

Sigit mengungkapkan saat itu seorang wanita berjalan masuk dari pintu belakang Mabes Polri, kemudian mengarah ke pos gerbang utama.

Setelahnya pelaku meninggalkan pos, namun kemudian kembali dan melakukan penyerangan terhadap anggota yang ada di pos jaga dengan mengeluarkan 6 kali tembakan. Polisi melakukan tindak tegas terukur terhadap ZA.

ZA disebut pelaku jenis lone wolf atau berkerja sendiri. ZA berideologi radikal ISIS.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
28 hari lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

28 hari lalu

Kasus Temuan 995 Senjata, Polisi Ambil Sampel DNA di 3 Ruangan Sekolah Harapan Ibu

29 hari lalu

Polisi soal Temuan 995 Benda Mirip Senjata di Sekolah Jaksel: Bukan Senpi

31 hari lalu

Reaksi Keras PM Thailand usai Penembakan di Sekolah Tewaskan 8 Orang

31 hari lalu

995 Senjata di Sekolah Jaksel Punya Izin Impor, Polisi Cek Manifes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal