Terima Laporan Mahfud MD, Jokowi Setujui Revisi UU ITE

Fahreza Rizky
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Dia menyampaikan, perubahan terbatas UU ITE meliputi revisi empat pasal yang ada di dalamnya, yakni Pasal 27, 28,29 dan 36. Selain itu, kata dia tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal, yaitu 45c.

Menurutnya, UU ITE tidak mungkin dicabut secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
3 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Nasional
4 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal