JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru dengan menerima uang miliaran rupiah. Bahkan, sebagian uang suap sudah dipakai untuk deposito hingga membeli emas batangan.
"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan totalnya senilai Rp4,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Ghufron menjelaskan uang tersebut berasal dari para orang tua yang anaknya didaftarkan untuk menjadi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Karomani diduga menerima uang tersebut melalui Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Santoso dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB).
"KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM," tuturnya.