Terima Salinan Putusan MA, Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari

Antara
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. (Foto: DOK)

"Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya," ucap Buni Yani.

Dia berpendapat langkah kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA karena dalam putusan tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya,” tutur dia.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait unggahan video mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat

Nasional
5 bulan lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar tapi Bantah Pengaruhi Hakim

Nasional
7 bulan lalu

Terungkap, Kasus Suap Perkara CPO Ternyata Terbongkar dari Barbuk Zarof Ricar

Nasional
7 bulan lalu

Hakim dan Panitera MA yang jadi Tersangka Suap Ekspor CPO Diberhentikan Sementara!

Nasional
9 bulan lalu

Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum Itu Gagal, Tak Berguna bagi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal