Terima SPDP, Kejagung Tunjuk 3 Jaksa Pantau Kasus Bachtiar Nasir

Antara
Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (Foto: Dokumen)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Kejagung memastikan menangani kasus tersebut sesuai aturan yang belaku.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP Bachtiar Nasir yang terdaftar dengan Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tertanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri.

"Sudah kami terima dari Mabes Polri, sekarang tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa. Jadi bola masih di penyidik, tergantung hasilnya. Kalau hasilnya sudah ada, berkas dikirim kemari, baru kita teliti," ujar di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, jika sudah dilimpahkan dari polisi, Kejagung akan membentuk tim jaksa peneliti.

"Kita tunggu berkas perkaranya, diteliti dulu agar tidak ada kesan kita semena-mena, kita tangani secara profesional, objektif sesuai fakta yang ada," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
4 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
4 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal