Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

Nur Khabibi
Gedung Mahkamah Agung (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sanksi berat ini dijatuhkan lantaran YM terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan.

Ketua Sidang MKH, Yanto menyatakan, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat.

"Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto, dikutip Selasa (26/5/2026).

Dia menjelaskan, praktik ini bermula saat pertemuan antara pelapor dan terlapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung. 

Kendati begitu, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total nominal Rp1 miliar dan satu kali peminjaman uang sebesar Rp90 juta ke bank atas nama YM, pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus perkara yang dimaksud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Nasional
8 hari lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Nasional
9 hari lalu

KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Nasional
13 hari lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal