JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo dipenjara 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras. Kuncoro ditangkap KPK saat menjabat sebagai Dirut Transjakarta.
Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Tak hanya itu, Kuncoro juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.