Adapun, hal yang memberatkan di antaranya Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, dia melakukan korupsi bantuan bencana.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ujarnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," tutur jaksa.