Terjerat OTT, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Ditetapkan Tersangka!

Achmad Al Fiqri
Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki (kedua dari kiri) dan staf pribadi ditetapkan tersangka (dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera SelatanDeliar Rizqon Marzoeki ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Deliar terjerat kasus kasus dugaan suap pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.

Deliar sebelumnya terjerat OTT oleh Kejari Palembang pada Kamis (9/1/2025) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah kejaksaan memeriksa secara maraton sejumlah orang yang telah diamankan dalam OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. 

"Tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan," kata Vanny dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).

Vanny juga menyampaikan, kedua tersangka langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.

Vanny menjelaskan, kasus ini bermula saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan masyarakat terkait gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumsel. Kemudian, Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.

Kepala Kejari Palembang bersama dengan Tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel. Dari tangan Deliar, penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa uang tunai sebanyak Rp39,2 juta yang disimpan di bawah meja kerja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal