JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Deliar terjerat kasus kasus dugaan suap pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.
Deliar sebelumnya terjerat OTT oleh Kejari Palembang pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah kejaksaan memeriksa secara maraton sejumlah orang yang telah diamankan dalam OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan," kata Vanny dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).
Vanny juga menyampaikan, kedua tersangka langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Vanny menjelaskan, kasus ini bermula saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan masyarakat terkait gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumsel. Kemudian, Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.
Kepala Kejari Palembang bersama dengan Tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel. Dari tangan Deliar, penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa uang tunai sebanyak Rp39,2 juta yang disimpan di bawah meja kerja.