Terkuak, Sebagian Honor Febri Diansyah Dibayar SYL Pakai Uang Sharing Pejabat Kementan

Nur Khabibi
Eks pengacara KPK Febri Diansyah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sebagian honor untuk advokat Febri Diansyah ternyata dibayar dengan uang pejabat Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu diungkapkan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi di sidang terdakwa eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, Rabu (19/6/2024).

Diketahui, Febri Diansyah pernah menjadi kuasa hukum SYL saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Awalnya, Jaksa KPK membacakan BAP Kasdi nomor 92. Di BAP tersebut, disebutkan asal uang pembayaran untuk Febri dkk.

"Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp550 juta, sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan," kata Jaksa membacakan BAP Kasdi.

"Betul seperti ini (pembayaran honor Febri dkk)?" tanya Jaksa, lalu dibenarkan Kasdi. 

Kasdi mengaku tidak dijelaskan oleh Hatta soal pengumpulan uang untuk kekurangan pembayaran Febri itu. Dia hanya diberitahu Hatta bahwa pembayaran yang kurang diperoleh dari sharing pejabat Kementan. 

"Yang disampaikan 'Pak, ini sisanya juga dari sharing'," ujar Kasdi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kementan Targetkan Produksi Susu Nasional Naik Mulai 2027, Kejar Swasembada

5 hari lalu

Ekspor Telur dan Ayam Indonesia Meningkat, Kementan Bidik Pasar Baru

5 hari lalu

25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal bakal Ditarik, Mentan: Cabut Izinnya dan Proses Hukum

5 hari lalu

90 Persen Beras Fortifikasi Dijual Tak Sesuai Syarat, Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal