Terorisme 2023: Serangan Nol, Ancaman Berpindah

iNews.id
Muhamad Syauqillah, M.Si., Ph.D. (Foto: Istimewa)

Memang saat ini pola dan modus operandi perekrutan, pendanaan dan konsolidasi teror sudah makin matang bermigrasi. Namun dalam bentuk serangan teror siber memang belum terlihat. Sejauh ini belum ada organisasi teror, kelompok teror, maupun individu yang melakukan serangan menyasar ruang-ruang siber sebagaimana teroris konvensional menyasar target dan sasarannya. Belum ada serangan terorisme dalam rupa siber yang mengakibatkan teror sebagaimana dimaksud dalam regulasi UU No 5 Tahun 2018. Artinya, pemanfaatan siber sejauh ini hanya untuk membantu serangan teror di dunia nyata, bukan di dunia maya. Dalam bahasa lainnya, ruang siber baru dijadikan perantara untuk serangan ruang sosial nyata. 

Hal yang cukup nampak saat ini adalah ekstensifikasi gerakan teror dengan beragam strategi dari model konvensional, siber, maupun hibrid. Lone wolf dalam konteks serangan teror pun akan  bermigrasi dan bertransformasi menjadi cyber lone wolf dan collective cyber terror

Ada dua hal terkait penting dalam diskusi tentang siber dan terorisme. Pertama, tindak pidana terorisme, di mana ruang siber digunakan sebagai katalisator serangan terorisme. Wujud dari hal ini dapat ditemukan dalam berbagai modus pendanaan, rekrutmen, pelatihan, propaganda dan konsolidasi jaringan tindak pidana terorisme. Kedua, tindak pidana terorisme, di mana siber menjadi target sasaran aksi teror.

Berkenaan ruang siber sebagai target sasaran, tercatat pengalaman berbagai negara di dunia antara lain, Estonia pada 2007 di mana kelompok teror menyerang fasilitas pemerintahan. Ada juga pengalaman Srilanka pada 1998, di mana Black Tiger Internet yang menyerang sistem komunikasi vital negara. Lalu ada serangan teroris terhadap sistem irigasi di Kibbutz Saar, Iran (Daniel Cohen, 2014). 

Menjaga ruang siber

Menilik model serangan kedua, Indonesia nampaknya perlu memitigasi dan menyiapkan langkah yang serius terhadap kemungkinan ruang siber sebagai sasaran teror. Berbagai peraturan tentang penanganan terorisme perlu ditinjau ulang dalam kerangka menyiapkan diri dari terorisme yang menyasar ruang siber. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Penikaman Brutal di Kereta Inggris, Polisi Pastikan Bukan Serangan Teror

Internasional
17 hari lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Anti-Pemerintah

Nasional
31 hari lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Sumbar dan Sumut

Nasional
31 hari lalu

Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Sumbar dan Sumut

Nasional
2 bulan lalu

Menhan Ungkap Maksud Prabowo soal Gejala Makar di Balik Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal