Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Polri: Hindari Spekulasi

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Humas Polri)

Selain pengumuman tersangka baru, Kapolri juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J. 

"Nanti akan disampaikan juga," ucap Dedi. 

Tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidana dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

4 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

4 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

4 bulan lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal