Selain pengumuman tersangka baru, Kapolri juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.
"Nanti akan disampaikan juga," ucap Dedi.
Tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidana dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.