Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan Food Tray atau ompreng MBG.
Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola program MBG disebut mencapai kurang lebih Rp10 triliun.