Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang dengan Bitcoin, Kejagung Mengaku Kesulitan

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejagung (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui mata yang kripto Bitcoin. Kejagung mengaku kesulitan melacak TPPU dengan modus tersebut. 

"Transaksinya sementara melalui bitcoin," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (20/4/2021). 

Meski begitu dia menyebut, terjadi sejumlah kendala dalam melacak TPPU dengan modus Bitcoin. Dia meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk emalkukan analisis. 

"Dari beberapa indikasi dibantu oleh temen-teman dari PPATK, analisis alat bukti elektronik nanti kita ketahui di mana saja dari percakapan, atau nanti aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang pake bitcoin. Itu lagi diperdalam," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
5 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
5 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal