JAKARTA, iNews.id - Kasus konten hoaks tentang polisi seolah menilap baju bekas impor sitaan telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tercatat pada nomor LP/B/1765/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Maret 2023, atas nama pelapor berinisial A.
"Berkas telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (1/8/2023).
"Dan juga telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU pada tanggal 31 juli 2023," tambahnya.
Sebelumnya, pemilik akun autobase Twitter @Askrlfess berinisial IAS turut ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penyebaran konten hoaks bernarasi penyidik menilap barang bukti penyelundupan pakaian bekas.
IAS dianggap membantu tersangka lain yakni EW menyebarluaskan konten hoaks itu melalui akun @Askrlfess.