Tersangka Kasus Konten Hoaks Polisi Seolah Tilap Baju Bekas Diserahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Jumpa pers kasus konten hoaks tentang polisi seolah menilap baju bekas impor sitaan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus konten hoaks tentang polisi seolah menilap baju bekas impor sitaan telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tercatat pada nomor LP/B/1765/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Maret 2023, atas nama pelapor berinisial A.

"Berkas telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (1/8/2023).

"Dan juga telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU pada tanggal 31 juli 2023," tambahnya. 

Sebelumnya, pemilik akun autobase Twitter @Askrlfess berinisial IAS turut ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penyebaran konten hoaks bernarasi penyidik menilap barang bukti penyelundupan pakaian bekas.

IAS dianggap membantu tersangka lain yakni EW menyebarluaskan konten hoaks itu melalui akun @Askrlfess.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Megapolitan
9 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
23 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal