Tersangka Kasus Konten Hoaks Polisi Seolah Tilap Baju Bekas Diserahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Jumpa pers kasus konten hoaks tentang polisi seolah menilap baju bekas impor sitaan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus konten hoaks tentang polisi seolah menilap baju bekas impor sitaan telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tercatat pada nomor LP/B/1765/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Maret 2023, atas nama pelapor berinisial A.

"Berkas telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (1/8/2023).

"Dan juga telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU pada tanggal 31 juli 2023," tambahnya. 

Sebelumnya, pemilik akun autobase Twitter @Askrlfess berinisial IAS turut ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penyebaran konten hoaks bernarasi penyidik menilap barang bukti penyelundupan pakaian bekas.

IAS dianggap membantu tersangka lain yakni EW menyebarluaskan konten hoaks itu melalui akun @Askrlfess.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

2 hari lalu

Polda Metro Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Anak Krakatau

3 hari lalu

Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal