Tersangka Kasus Konten Hoaks Polisi Seolah Tilap Baju Bekas Diserahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Jumpa pers kasus konten hoaks tentang polisi seolah menilap baju bekas impor sitaan (foto: Antara)

Awalnya, tersangka perempuan berinisial AM mengunggah foto barang bukti tumpukan pakaian bekas dan menambahkan informasi hoaks di status WhatsApp. Informasi hoaks itu berbunyi, "Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini".

Pelaku EW kemudian menyebarkan tangkapan layar unggahan AM di akun Twitter-nya. EW juga meminta bantuan IAS untuk menyebarkan konten tersebut di akun @Askrlfess. Akun itu menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis terunggah dan tersebar luas di jejaring Twitter.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
20 jam lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal