Tersangka Kasus Konten Hoaks Polisi Seolah Tilap Baju Bekas Diserahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Jumpa pers kasus konten hoaks tentang polisi seolah menilap baju bekas impor sitaan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus konten hoaks tentang polisi seolah menilap baju bekas impor sitaan telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tercatat pada nomor LP/B/1765/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Maret 2023, atas nama pelapor berinisial A.

"Berkas telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (1/8/2023).

"Dan juga telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU pada tanggal 31 juli 2023," tambahnya. 

Sebelumnya, pemilik akun autobase Twitter @Askrlfess berinisial IAS turut ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penyebaran konten hoaks bernarasi penyidik menilap barang bukti penyelundupan pakaian bekas.

IAS dianggap membantu tersangka lain yakni EW menyebarluaskan konten hoaks itu melalui akun @Askrlfess.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
11 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal