Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) kembali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/7/2025). Pemeriksaan JT sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

"Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di tanggal 18 (Juli)" ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Anang menambahkan, pihak kuasa hukum Jurist Tan juga tak memberikan konfirmasi apa pun ke pihak penyidik terkait tidak hadirnya dalam panggilan pemeriksaan.

"Tapi sampai hari ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," tuturnya.

Untuk itu, penyidik Jampidsus Kejagung nantinya akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Nasional
5 bulan lalu

MAKI: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop dan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia

Nasional
22 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
23 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal