JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung mengumumkan tersangka korupsi terkait kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). KPK pun memberikan penjelasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.Menurut dia, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah proses penghitungan rampung.
"Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negaranya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Dalam prosesnya, kata Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kemenag hingga asosiasi travel haji untuk menghitung kerugian total negara akibat perbuatan melawan hukum di perkara itu.
"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut," tutur dia.
Diketahui, kasus ini naik penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. KPK mengumumkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dicegah bepergian ke luar negeri.