Tersangka Kasus Kuota Haji Belum Diumumkan, Ini Kata KPK

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung mengumumkan tersangka korupsi terkait kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). KPK pun memberikan penjelasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.Menurut dia, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah proses penghitungan rampung.

"Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negaranya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Dalam prosesnya, kata Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kemenag hingga asosiasi travel haji untuk menghitung kerugian total negara akibat perbuatan melawan hukum di perkara itu.

"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut," tutur dia.

Diketahui, kasus ini naik penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. KPK mengumumkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dicegah bepergian ke luar negeri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

Nasional
16 hari lalu

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti

Nasional
1 bulan lalu

Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 bulan lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal