JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal sebagai tersangka suap importasi barang. Dia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal memiliki kekayaan sebesar Rp19.730.241.551 (Rp19,73 miliar). Jumlah tersebut dia laporkan pada 24 Februari 2025 dengan jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Kekayaan tersebut mayoritas berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp16.867.551.000. Dia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur.
Harta Rizal berikutnya berupa alat transportasi dan mesin yang nilai totalnya Rp595.000.000. Jumlah tersebut terdiri dari Wrangler Jeep 1996 Rp150 juta, Toyota Kijang 2023 Rp400 juta, Vespa Sprint 2022 Rp25 juta, Yamaha N-Max 2023 Rp20 juta.
Selanjutnya, kekayaan Rizal berupa kendaraan bergerak lainnya Rp458.399.500, kas dan setara kas Rp1.809.291.051, dan tercatat tidak memiliki utang.
Dengan demikian, Rizal memiliki kekayaan yang ia cantumkan di LHKPN sebanyak Rp19.730.241.551.