Tersangka KSP Indosurya Bebas, Kejagung : Tak Dapat Mendesak Berkas Harus Lengkap

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung).

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta bebas dari rutan Bareskrim. Keduanya yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Pakuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas dua tersangka belum lengkap atau P-21. 

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022). 

Ketut menyebut berkas para tersangka kasus KSP Indosurya Cipta belum memenuhi syarat formil dan materiil. Atas belum lengkapnya berkas perkara Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas kepada penyidik Bareskrim pada 24 Juni 2022. 

"Berkas perkara atas nama T tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 jam lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

15 jam lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

22 jam lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel Besok terkait Kasus TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal