Tersangka KSP Indosurya Bebas, Kejagung : Tak Dapat Mendesak Berkas Harus Lengkap

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung).

Dia juga menyebut, penyidik seharusnya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

"Sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya. 

Sebelumnya, tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya dan June Indria dibebaskan dari rutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan 120 hari. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut penyidik telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi karena diduga jaksa mengalami kendala. 

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya Sabtu (25/6/2022). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
12 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
14 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal