Tersangka Kuota Haji Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini, Eks Stafsus Yaqut

Nur Khabibi
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan pihaknya menghormati proses hukum.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Dia menyampaikan, Yaqut menunjukkan sikap menghormati proses hukum dengan mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata dia, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Nasional
4 hari lalu

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal