JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (26/1/2026). Gus Alex merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex telah memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.30 WIB. Namun, belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan.
KPK juga memanggil Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Dia tiba di kantor KPK pada pukul 10.05 WIB.