Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Tersangka Minyak Goreng, Jaksa Agung : Ada Pemufakatan Izin Ekspor

Faieq Hidayat
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana (IWW) sebagai tersangka. Wisnu diduga korupsi memberikan izin ekspor kepada perusahaan soal minyak goreng

"Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Selain Wisnu, Kejagung juga menetapkan tiga orang dari perusahaan minyak goreng yakni senior manager PT Permata Hijau Group, Komisaris PT Wilmar Nabati, General Manager PT Musim Mas.

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat," katanya.

Menurut dia, tiga perusahaan tidak memenuhi syarat izin ekspor minyak goreng. Mereka mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

"Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor)," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

2 hari lalu

Jaksa Agung Siapkan 3 Instrumen Jerat Perusahaan Pembakar Hutan, Apa Saja?

2 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal