Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Tersangka Minyak Goreng, Jaksa Agung : Ada Pemufakatan Izin Ekspor

Faieq Hidayat
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana (IWW) sebagai tersangka. Wisnu diduga korupsi memberikan izin ekspor kepada perusahaan soal minyak goreng

"Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Selain Wisnu, Kejagung juga menetapkan tiga orang dari perusahaan minyak goreng yakni senior manager PT Permata Hijau Group, Komisaris PT Wilmar Nabati, General Manager PT Musim Mas.

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat," katanya.

Menurut dia, tiga perusahaan tidak memenuhi syarat izin ekspor minyak goreng. Mereka mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

"Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor)," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Jaksa Agung ke Jajaran: Jangan Pernah Minta atau Terima Sesuatu Atas Nama Institusi

2 hari lalu

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

2 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

5 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal