JAKARTA, iNews.id - Atlet e-sport, Winda D. Lunardi atau dikenal Winda Earl mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2020). Kedatangannya, untuk menindaklanjuti perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan.
Kasus tersebut telah dilaporan sejak Mei 2020 ke Bareskrim. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim 8 Mei 2020. Dalam kasus itu, Winda dan ibunya kehilangan uang sebesar Rp20 miliar di rekening Maybank.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2020).
Sementara itu, kuasa hukum Winda, Joey Pattinasaranya menyampaikan, uang kliennya yang hilang merupakan tabungan sejak 2015 dalam 2 rekening terpisah.
"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," ucapnya.