JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta. Neneng turut diduga menjadi pihak penerima suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 9 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2018).
Syarif menjelaskan, tersangka diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Hery Jasmen.
Adapun tersangka penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Kebakaran Bekasi Sahat M Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Sebanyak 9 orang diamankan. Operasi senyap juga dilakukan di Surabaya dengan menangkap satu orang.