Tersangka Suap Proyek Meikarta, Ini Profil Bupati Bekasi Neneng Yasin

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta oleh KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta. Neneng turut diduga menjadi pihak penerima suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 9 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2018).

Syarif menjelaskan, tersangka diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Hery Jasmen.

Adapun tersangka penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Kebakaran Bekasi Sahat M Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Sebanyak 9 orang diamankan. Operasi senyap juga dilakukan di Surabaya dengan menangkap satu orang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
3 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
4 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
5 jam lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal