Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.