Tersangka TPPO Aipda M Dipidana, Kapolri: Masalah Itu Kita Tak Pernah Ragu

Puteranegara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Aipda M tersangka kasus TPPO penjualan ginjal sudah diproses pidana dan etik. Aipda M saat ini sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

"Sudah kita proses makanya kita sampaikan," kata Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Sigit menegaskan tidak pernah ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat dalam perkara perdagangan manusia atau pidana lainnya. 

"Kalau masalah itu kita tidak pernah ragu-ragu," ujar Sigit. 

Dalam perkara tersebut, Sigit menyatakan, baik oknum petugas dan sindikat TPPO saat ini tengah diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. 

"Bahwa selain ada sindikat terus ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat minta perlindungan dengan harapan kasus dihentikan namun semua kita proses jadi baik sindikatnya maupun oknum Polri kita proses," ucap Sigit. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden

Nasional
1 hari lalu

Kapolri, Panglima TNI hingga Menko PMK Patroli Udara Cek Kesiapan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal