Tersangka TPPO Aipda M Dipidana, Kapolri: Masalah Itu Kita Tak Pernah Ragu

Puteranegara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Aipda M tersangka kasus TPPO penjualan ginjal sudah diproses pidana dan etik. Aipda M saat ini sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

"Sudah kita proses makanya kita sampaikan," kata Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Sigit menegaskan tidak pernah ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat dalam perkara perdagangan manusia atau pidana lainnya. 

"Kalau masalah itu kita tidak pernah ragu-ragu," ujar Sigit. 

Dalam perkara tersebut, Sigit menyatakan, baik oknum petugas dan sindikat TPPO saat ini tengah diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. 

"Bahwa selain ada sindikat terus ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat minta perlindungan dengan harapan kasus dihentikan namun semua kita proses jadi baik sindikatnya maupun oknum Polri kita proses," ucap Sigit. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Minta Brimob Tingkatkan Hard dan Soft Approach Hadapi KKB Papua

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Instruksikan Brimob Studi Banding ke Negara Lain, Pelajari Pasukan Polisi Khusus

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal