Tersangka TPPU, Ini Rincian Gratifikasi Rp51 Miliar Mantan Bupati Cirebon

Ilma De Sabrini
Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra saat hendak dijebloskan ke penjara seusai ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sunjaya mencuci uang yang totalnya mencapai Rp51 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membeberkan rincian Sunjaya mendapat uang Rp51 miliar dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Dia menjelaskan, Sunjaya yang sebelumnya sudah menjadi tersangka menerima gratifikasi Rp4,1 miliar.

Rinciannya, gratifikasi itu terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar dan perizinan galian dari pihak yang mengjukan izin lainnya Rp500 juta.

"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU No. 20 Tahun 2001," kata Laode.

Sunjaya, menurut dia, juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,4 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar. "Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," ujar Laode.

Dia mengungkapkan, KPK menduga Sunjaya melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Seperti, ditempatkan di rekening atas nama pihak lain namun digunakan
untuk kepentingan Sunjara.

"Tersangka SUN melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," kata Laode.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Seleb
1 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal