JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sunjaya mencuci uang yang totalnya mencapai Rp51 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membeberkan rincian Sunjaya mendapat uang Rp51 miliar dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Dia menjelaskan, Sunjaya yang sebelumnya sudah menjadi tersangka menerima gratifikasi Rp4,1 miliar.
Rinciannya, gratifikasi itu terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar dan perizinan galian dari pihak yang mengjukan izin lainnya Rp500 juta.
"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU No. 20 Tahun 2001," kata Laode.
Sunjaya, menurut dia, juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,4 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar. "Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," ujar Laode.
Dia mengungkapkan, KPK menduga Sunjaya melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Seperti, ditempatkan di rekening atas nama pihak lain namun digunakan
untuk kepentingan Sunjara.
"Tersangka SUN melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," kata Laode.