JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sunjaya diduga menerima gratifikasi senilai Rp51 miliar.
”Diduga tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Laode menjelaskan, cara menyamarkan uang hasil gratifikasi itu melalui berbagai cara. Pertama, ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya. Kedua, Sunjaya melalui bawahnnya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar.
”Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain,” kata Syarif.
Selain itu, Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.