Jadi Tersangka TPPU, Begini Cara Mantan Bupati Cirebon Samarkan Gratifikasi Rp51 Miliar

Ilma De Sabrini
Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra saat hendak dijebloskan ke penjara seusai ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sunjaya diduga menerima gratifikasi senilai Rp51 miliar.

”Diduga tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Laode menjelaskan, cara menyamarkan uang hasil gratifikasi itu melalui berbagai cara. Pertama, ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya. Kedua, Sunjaya melalui bawahnnya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar.

”Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain,” kata Syarif.

Selain itu, Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Periksa 8 Kepala Desa Pati, Dalami Penyerahan Uang Perintah Sudewo

Nasional
5 jam lalu

Usut Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Panggil 8 Kepala Desa

Nasional
21 jam lalu

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya usai Absen Pekan Lalu

Nasional
1 hari lalu

KPK Panggil lagi Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Usut Kasus Korupsi di DJKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal