Terungkap, Ada Aliran Uang Suap Pejabat Pajak untuk Eks Pramugari Cantik Siwi Widi

Arie Dwi Satrio
Pengadilan Tipikor (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus suap mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/1/2022). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap ada aliran uang dugaan suap Wawan untuk sejumlah pihak, salah satunya adalah mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan, terungkap ada transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta). Siwi adalah teman dekat dari anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar. 

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00," ujar jaksa, M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan.

Wawan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya. Wawan juga didakwa telah menerima uang sekira Rp6,46 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.

Wawan didakwa melakukan pencucian uang hasil suapnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Terdapat aliran uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk dan PT Jhonlin Baratama. 

Jaksa menyebut Wawan bersama anak kandungnya Farsha telah menukarkan sejumlah mata uang asing di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500. Wawan dan anaknya juga menukarkan mata uang asing di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta.

Mereka kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha. Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian, satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Nasional
7 jam lalu

Heboh Aduan Premanisme di KPP Tangerang lewat Lapor Pak Purbaya, Dirjen Pajak Turun Tangan

Nasional
20 jam lalu

Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
5 hari lalu

Punya Keluhan Bea Cukai dan Pajak? Masyarakat Bisa Lapor Pak Purbaya di WA!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal