Selanjutnya, pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas, pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624, transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927,00 dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.
Lalu, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.