Terungkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba

riana rizkia
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan yang ditangkap usai buron selama tiga pekan terkait kasus narkoba dengan bukti 70 kg sabu tiba di Mabes Polri. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan menjadi bandar narkoba. Hasil penjualan 70 kilogram sabu digunakan untuk biaya Pileg 2024. 

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan telah ditetapkan tersangka kasus narkoba.

"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (27/5/2024). 

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," sambungnya. 

Di sisi lain, Mukti menegaskan, petugas akan mengusut soal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan menelusuri uang hasil penjualan narkoba tersebut. Sofyan mendapatkan sabu dari WNI berinisial A yang berada di Malaysia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Bukannya Jualan yang Halal, Pasutri Ini Malah Kompak Bisnis Narkoba

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Nasional
2 bulan lalu

Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?

Seleb
3 bulan lalu

Ammar Zoni Tegaskan Bukan Bandar Narkoba, Klaim Punya Bukti Kuat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal