Terungkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba

riana rizkia
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan yang ditangkap usai buron selama tiga pekan terkait kasus narkoba dengan bukti 70 kg sabu tiba di Mabes Polri. (Foto: Riana Rizkia)

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Bukannya Jualan yang Halal, Pasutri Ini Malah Kompak Bisnis Narkoba

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Nasional
2 bulan lalu

Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?

Seleb
3 bulan lalu

Ammar Zoni Tegaskan Bukan Bandar Narkoba, Klaim Punya Bukti Kuat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal