Terungkap! Eks Pegawai Terima Uang untuk Gulingkan Kepala BPOM

riana rizkia
Bareskrim mengungkapkan keterangan saksi soal penerimaan uang mantan pegawai BPOM. Uang itu diduga digunakan untuk menggulingkan kepala BPOM. (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar. Penerimaan uang itu diduga untuk menggulingkan kepala BPOM.

"Ya, ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu (aliran uangnya untuk menggulingkan kepala BPOM)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (12/7/2024).

SD, kata dia, diduga memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar. Tindak pidana itu dilakukan selama 2021 hingga 2023.

"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi," sambungnya.

Arief enggan memerinci sosok kepala BPOM yang dimaksud, termasuk soal kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM. 

"Ya nanti bisa di cek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

5 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

10 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

11 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal