KPK juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurut Budi, proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Saat ini masih pakai sprindik umum," jelas dia.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemkab Bogor.
Sedikitnya ada tiga lokasi yang telah digeledah penyidik, yakni Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, serta Kantor Disdik Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK masih mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.