JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Salah satu yang ditangkap adalah admin grup Fantasi Sedarah berinisial MR.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, MR membuat grup ini sejak Agustus 2024. MR ditangkap pada Senin (19/5/2025).
"Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Polisi juga menyita handphone tersangka. Di handphone tersebut ternyata ada ratusan konten video atau foto asusila.