Sindikat tersebut diduga menggunakan dua jalur pengiriman untuk melancarkan aksinya. Pada jalur darat, benih lobster dikemas menggunakan kotak styrofoam. Sementara itu, pengiriman melalui jalur udara dilakukan dengan memanfaatkan koper melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diduga berperan sebagai pelaksana pengangkutan benih lobster dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.