"Polri menjamin akan profesional dan akuntabel dalam ungkap kasus dimaksud, apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," katanya.
Sebelumnya, sebuah posting-an tentang korban pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri akibat diteror debt collector viral di media sosial.
Dalam unggahan X/Twitter @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu. K meminjam uang sebesar Rp9,4 juta, namun harus mengembalikan Rp 18-19 juta.
K tak mampu membayar utang hingga bunganya. Teror kemudian muncul, mulai dari teror panggilan dari debt collector ke kantornya hingga orderan fiktif.
Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.