Adapun alasan tersangka dideportasi lantaran pelaku melanggar aturan visa dengan bekerja secara penuh waktu atau full time di negeri orang.
Selanjutnya, Rudolf kembali ke Indonesia dan melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Teologi di Jakarta.
"(Tersangka) melanjutkan sekolah Teologi dan lulus tahun 2015," tuturnya.
Diketahui, polisi menangkap pria berinisial Rudolf, pembuang jasad wanita yang ditemukan terbungkus plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10/2022) siang.